JUDI ONLINE: Isu Terkini di Era Globalisasi dan Kemajuan Teknologi Informasi

Kemajuan teknologi merupakan penemuan yang sangat luar biasa bagi dunia, adanya internet terutama dapat memudahkan seseorang untuk bias mengakses berbagai hal yang ada di dunia. Dalam sudut pandang ini tentu ada positif dan juga negatifnya dalam kemajuan teknologi ini, Positifnya kita sangat terbantu sekali dengan adanya internet karna bisa mengetahui ilmu apa saja yang kita inginkan aka nada internet. Dan tentu kemajuan teknologi ini juga dapat disalahgunakan untuk mengakses hal-hal yang negatif bahkan cenderung kepada melanggar hukum.

Seperti yang kita bahas kali ini yaitu judi online yang sangat marak sekali terjadi disemua kalangan masyarakat, bahkan sangat gampang kita akses bahkan lewat hp pun juga bias, banyak aplikasi tentang perjudian online. Judi online ini marak terjadi dan seakan tidak ada penanggulangan dari pihak berwajib padahal jelas ini adalah perbuatan melanggar hukum.

Kajian Teoritis

Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan di mana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.

Perjudian menurut KBBI adalah “Permainan dengan memakai uang sebagai taruhan”. Kartini kartono mengartikan judi sebagai “Pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwaperistiwa, permainan pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya. 

UU informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 Ayat (2) Mengartikan judi sebagai setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Judi online adalah judi melalui media elektronik diakses internet sebagai perantara. Dalam skala besar para bandar membuka situs, dan menampung setiap pasangan. Judi online itu sendiri dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja selama pelaku judi online tersebut memililiki banyak waktu luang, sejumlah uang yang digunakan sebagai taruhan yang terdapat di rekening tabungan pelaku, dan komputer atau smartphone serta koneksi internet yang digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian online.

Penyebab Maraknya Judi Online

Di Indonesia sendiri sejak presiden B.J Habibie membuka keran informasi bagi masyarakat yang pada zaman orde baru amat sulit untuk dilakukan mana saat ini masyarakat dapat dengan mudah untuk memperoleh informasi. Dampak buruk dari pengaruh globalisasi yang dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung, salah satunya yaitu judi yang berkembang menjadi judi online.

Faktor penyebab maraknya fenomena judi online tentunya dilatar belakangi oleh beberapa alasan. Tentunya alasan dibalik maraknya fenomena judi online ini membuat banyak kalangan tergiur dengan permainan yang dapat merugikan moral anak muda saat ini & merugikan masa depan bangsa. Berikut adalah beberapa alasan yang mendasari maraknya judi online:

  1. Ramahnya lingkungan sosial

Tidak dapat dipungkiri bahwa ramah lingkungan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pola pikir dan perilaku seseorang, ramahnya lingkungan dapat diciptakan di sekitar atau kawasan sekolah, tempat kerja maupun lingkungan masyarakat. Hal ini memungkinkan seseorang untuk menjadi bagian dari lingkungan sosial yang berbeda.

Situasi yang bisa dikategorikan sebagai pemicu perilaku berjudi, diantaranya adalah tekanan dari teman-teman atau kelompok atau lingkungan berpartisipasi dalam perjudian. Tekanan kelompok membuat sang calon penjudi merasa tidak enak jika tidak menuruti apa yang di inginkan oleh kelompoknya.

  1. Kemudahan dalam mengakses judi online

Kemudahan akses membuat banyak remaja yang tertarik memainkannya hanya dengan smartphone, kuota internet dan tentunya modal untuk bisa memainkannya kapan saja, dan dimana saja. Karena kemudahan penggunaan ini, banyak individu / kelompok masyarakat yang ceroboh dengan waktu dan pilihan mereka, lebih memilih untuk fokus pada permainan daripada pekerjaan yang seharusnya mereka lakukan, seperti bermasyarakat, membantu orang tua, dan belajar khususnya pelajar dan anak muda.

  1. Persepsi tentang probabilitas kemenangan

Persepsi yang dimaksudkan disini adalah presepsi pelaku dalam membuat evaluasi terhadap peluang menang yang akan diperolehnya jika ia melakuan perjudian. Mereka pada umumnya sangat yakin akan kemenangan yang akan diperolehnya, meski pada kenyataannya peluang tersebut amatlah kecil karena keyakinannya hanyalah suatu ilusi.

  1. Sebagai sumber penghasilan

Faktor ini juga yang menjadi daya tarik tersendiri bagi kalangan masyarakat dan anak muda karena bisa menguntungkan jika bisa menang dalam permainan judi online. Dan tidak sedikit juga remaja bahkan pelajar yang rela merogoh kocek yang tidak sedikit dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak lagi.

Oleh karena itu, para pemain sering melihat jenis perjudian ini sebagai cara untuk menghasilkan uang dengan cepat tanpa melihat nilai dan standar yang berlaku di masyarakat. Lalu penjudi online juga merasa sulit untuk meninggalkan aktivitas ini karena berpikir selalu ada peluang untuk menang. Pemain biasanya sangat yakin akan kemenangannya, padahal peluangnya sangat tipis, karena kepercayaan yang ada hanyalah ilusi yang datang dari pikirannya sendiri.

Akibat yang ditimbulkan dari judi online

Fenomena yang terjadi pada era globalisasi saat ini dalam kehidupan bermasyarakat dihadapkan pada pola perilaku sosial tertentu. Perilaku sosial masyarakat cenderung mengalami perubahan seiring dengan perkembangan akibat kemajuan teknologi, informasi, mekanisasi, industrialisasi, dan urbanisasi.

Salah satu kasus yang perlu disoroti lebih mendalam adalah perjudian, yang mana perjudian tersebut telah marak serta senantiasa berkembang di kalangan masyarakat dewasa ini. Judi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat dan masuk dalam kualifikasi kejahatan. Maraknya judi akan merusak sistem sosial masyarakat itu sendiri, seperti halnya dalam ajaran beberapa agama yang melarang perjudian, perbuatan judi dan pertaruhan dianggap sebagai dosa.

Ada beberapa dampak negatif yang dari berjudi khususnya judi online diantaranya:

  1. Berjudi dapat berdampak kepada relasi dengan orang dekat.
  2. Berjudi dapat merusak iman seseorang.
  3. Berjudi hanya akan menghabiskan banyak waktu.
  4. Berjudi menimbulkan rasa malas aktifitas sehari-hari.
  5. Berjudi dapat mendorong pelakunya untuk berbuat kejahatan.
  6. Berjudi dapat menjauhkan kita pada Tuhan.

Dengan adanya kemajuan teknologi berjudi tidak harus sembunyi -sembunyi seperti dahulu. Hanya dengan duduk santai di depan computer / smartphone yang terhubung dengan jaringan internet kita bisa melakukan permainan melanggar hokum tersebut.

Solusi dalam memberantas judi online

Dengan berbagai macam dan bentuk perjudian yang sudah sangat meluas di masyarakat sehari – hari, baik yang bersifat terang – terangan maupun secara bersembunyi – sembunyi maka sebagian masyarakat sudah cenderung acuh dan seolah – olah memandang perjudian sebagai suatu hal yang wajar, sehingga tidak perlu lagi dipermasalahkan.

Untuk saat ini, segala bentuk perjudian dilarang pemerintah melalui pasal 303 KUHP. Hukum Pidana tersebut melarang segala aspek perjudian mulai dari pengguna hingga bandar. Sehingga tidak adalagi celah bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan tersebut. Hukuman yang diberikan oleh pemerintah juga cukup ketat dengan denda, maupun dengan pemutusan hubungan pekerjaan pada instansi tertentu.

Peran struktur hukum dalam melakukan menanggulangi tindak pidana judi online dapat dilakukan dengan menerapkan hukum pidana guna memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah masyarakat untuk melakukan hal yang sama. Selain itu dapat dilakukan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan pemberitaan pada berbagai media terhadap ciri-ciri dan bahaya judi online agar masyarakat mengetahui lebih lanjut judi online yang seringkali menjabak masyarakat dengan menawarkan keuntungan oleh cara yang mudah.

Sedangkan penanggulangan kejahatan secara non-penal dapat dilakukan dengan pencegahan kejahatan, dimana tindak pidana judi online belum terjadi.

Kesimpulan

Judi online, yang menjadi isu terkini dan meluas di era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi, menawarkan ilusi daya tarik bagi banyak orang, tetapi juga menimbulkan dampak negatif serius yang dapat menghancurkan moral dan masa depan. Perjudian yang marak juga mengancam stabilitas sosial dan memicu masalah kejahatan. Untuk mengatasi masalah masalah tersebut, diperlukan tindakan keras dan efektif seperti penerapan hukum yang ketat (seperti pasal 303 KUHP), sosialisasi tentang risiko judi online, dan kerjasama antar lapisan masyarakat serta peran aktif guna memerangi isu negatif yang diakibatkan dari Judi Online.

Saran

  1. Menaati hukum yang berlaku.
  2. Memperluas wawasan utamanya dalam berinternet, dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum membuat keputusan.
  3. Mengawasi, mengingatkan, menyarankan, dan memberi kontrol kepada orang-orang terdekat akan dampak dampak yang diakibatkan judi online.

Daftar Pustaka

Alkarni, Ahmad., & Taun, Taun. (2023). Upaya Kepolisian Dalam Pencegahan Kejahatan Judi Online (Studi Kasus Judi Slot). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(4), 55-59.

Harefa, Agus., Hia, Opini., & Ndruru, Intan. (2023). Optimalisasi Peran Gereja Dalam Mengatasi Praktik Judi Online. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 3(1), 42-51.

Kusumaningsih, Rila., & Suhardi. (2023). Penanggulangan Pemberantasan Judi Online di Masyarakat. Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 4(1), 1-10.

Kusumo, Dimas., Ramadhan, Muhammad., & Febrianti, Sulistiyani. (2023). Maraknya Judi Online di Kalangan Masyarakat Kota maupun Desa. Jurnal Perspektif, 2(2), 225-232.

Meswari, Agif., & Ritonga, Matnur. (2023). Dampak Dari Judi Online Terhadap Masa Depan Pemuda, Desa Air Buluh Kec. Ipuh Kab. Mukomuko Provinsi Bengkulu. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(5), 2097-2102.

Rumbay, Imelda., Tangkudung, Fransiscus., & Antow, Debby. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Lemahnya Penanganan Tindak Pidana Judi Online. Lex Privatum, 11(5).

Suhendra, Raviq. (2018). Pembuktian Tindak Pidana Judi Online Berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. (Skripsi Sarjana, Universitas Atmajaya Jogjakarta). http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/16781/

Bagikan Artikel ini :





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tentang Penulis

Lucky Kristianata

Desainer Grafis & Visual

Baca Blog lainnya

Follow & Ikuti Akun Sosial Media @lucky_xtian

Made with ♡ by luckyxtian & kuliahdesign. ©2024 All Rights Reserved